
BANDUNG-Keselamatan kerja dilandasi oleh peraturan-peraturan pemerintah serta undang-undang untuk mengatur prosedur keselamatan kerja di Indonesia. Peraturan tersebut diantaranya undang-undang No. 1 Tahun 1970 (Undang- Undang Keselamatan Kerja): Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja. Pemenaker No. 05/MEN/1996 (SMK3): Rambu-rambu mengenai keselamatan dan tanda pintu darurat harus dipasang sesuai dengan standar dan pedoman keselamatan kerja.
Kedua aturan tersebut tersebut dijadikan sebagai landasan hukum dalam proses keselamatan kerja di Indonesia. Aturan-aturan tersebut memiliki syarat diantaranya, harus mencegah dan mengurangi kecelakaan, membuat jalan penyelamatan apabila terjadi suatu kejadian berbahaya, memberi pertolongan pertama pada kecelakaan (PPPK), memelihara kebersihan dan ketertiban kerja, memberi peralatan pelindung kerja kepada para kerja, mempertimbangkan faktor-faktor kenyamanan kerja, yaitu penerangan dan kebersihan udara, mengusahakan kesesuaian antara pekerjaan, perkakas kerja, lingkungan, cara dan proses kerja serta mengamankan daerah-daerah bahan dan sumber-sumber yang berbahaya dengan pengaman yang sesuai.
Aturan tersebut perlu dilaksanakan oleh perusahaan guna mencegah kecelakaan kerja dan kerugian akibat kecelakaan kerja di perusahaan.
Penulis: AdminGizi
