
BANDUNG-Fasilitas sanitasi merupakan fasilitas-fasilitas yang mendukung kegiatan sanitasi seperti alat sanitasi, bahan saniter, ruangan-ruangan yang menunjang kegiatan sanitasi serta individu yang melakukan kegiatan sanitasi. Fasilitas tersebut memiliki aturan yang disusun sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan pemerintah untuk menunjang kegiatan sanitasi.
Persediaan air minum dan air bersih dimana air untuk memasak makanan, mencuci bahan mentah yang langsung dimakan, untuk bahan minuman, dan es balok harus memenuhi syarat kualitas sebagai air minum yang diatur dalam Kep. Menkes No.: 907/Menkes/SK/VII/2002 serta air untuk pembersihan alat (mencuci), dan atau mencuci bahan mentah yang akan dimasak, harus memenuhi syarat kualitas sebagai air bersih sesuai dengan Permenkes No.: 416/Menkes/Per/IX/1990. Persyaratan lainnya adalah toilet dan ruang ganti pakaian à tersedia layak, terang, bersih/higienis, nyaman,dilengkapi ventilasi yg layak, tempat cuci tangan, alat pengering tangan, fasilitas cuci tangan di tempat pengolahan, fasilitas pengendalian serangga dan vektor penyakit, sarana pembuangan air limbah, fasilitas desinfeksi, ventilasi, pencahayaan, serta fasilitas & sistem pembuangan sampah.
Fasilitas-fasilitas tersebut perlu disediakan untuk menunjang kegiatan sanitasi oleh bagian administrasi perusahaan dan dilakukan perbaikan serta pembaharuan yang berkala.
Penulis: AdminGizi
